BPOM Cabut Ijin Edar Eyeshadow Pinkflash, Abby n Bev Gercep Stop Penjualan
ABBY N BEV – Kabar terbaru datang dari dunia kecantikan, BPOM cabut ijin edar eyeshadow Pinkflash karena terbukti mengandung bahan berbahaya yang berisiko bagi kesehatan. Menanggapi hal ini, beauty store Bandung Abby n Bev langsung bergerak cepat untuk menghentikan penjualan produk tersebut di semua platform baik online maupun offline. Tindakan sigap ini menunjukkan komitmen Abby n Bev untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan konsumennya. Kenapa BPOM Cabut Ijin Edar Eyeshadow Pinkflash? Berdasarkan informasi resmi yang dikutip dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 31 Oktober 2025, menunjukkan dua produk yang terdampak antara lain: Dari hasil pemeriksaan, kedua varian tersebut mengandung pewarna yang dilarang atau berisiko bagi kesehatan, yaitu: Karena risiko tersebut, BPOM resmi mencabut izin edar produk terkait dan memerintahkan penarikan serta pemusnahan. Dengan pencabutan izin ini, produk tidak boleh lagi dijual atau diedarkan di Indonesia. Sebagai beauty store Bandung yang terpercaya, Abby n Bev langsung bergerak untuk menghentikan proses jual beli produk. Kami juga sudah melakukan take down di e-commerce dan menarik stok dari offline store. Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelanggan tetap aman dan tidak terkena risiko dari produk yang bermasalah. Abby n Bev Sangat Aware soal BPOM Sebagai toko kecantikan yang selalu mengutamakan keamanan, Abby n Bev: “Abby n Bev akan terus mengawasi semua produk walaupun sudah BPOM, siapatau suatu saat izin edarnya dicabut!” ujar Urel, Superviso Marketing Abby n Bev. Kalau kebetulan kamu memiliki varian Pinkflash Eyeshadow PF-E23 segera hentikan pemakaian dari sekarang. Karena area mata sangat sensitif, lebih baik mengganti dengan produk yang sudah dipastikan aman. Dengan pengawasan berkelanjutan, Abby n Bev selalu memastikan hanya produk aman & terjamin yang sampai ke tangan pelanggan.***
BPOM Cabut Ijin Edar Eyeshadow Pinkflash, Abby n Bev Gercep Stop Penjualan Read More »

